Ojekindonesia.net - Bekasi, Ribuan pengemudi Ojek dan taksi online, Seperti Gojek, Uber, dan Grab akan menggelar unjuk rasa mereka menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Menurut rencana aksi ini akan dilakukan di sejumlah titik seperti di Istana Kepresidenan, Kementrian Perhubungan, dan Gedung DPR. Seperti yang telah diketahui, Kementrian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan menteri perhubungan nomor 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Pemerintah meminta agar semua kendaraan umum berbasis aplikasi untuk mengantongi sertifikat uji KIR. Uji KIR ini berlaku untuk semua jenis angkutan umum. Selain itu, Pemerintah juga meminta untuk semua kendaraan umum berbasis aplikasi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus atas nama perusahaan atau koperasi.
Untuk pengemudinya, pemerintah mewajibkan kepada semua para pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi online untuk memiliki sim A untuk jenis mobil sedan. Kemudian bagi pengemudi yang menggunakan minibus harus mempunyai sim B.

wah wah...makin rame aja nih
ReplyDeleteemng mantep situs ini, tak pernah ketinggal berita :D
ReplyDeleteya gan harus gitu harus selalu up to date
DeleteMantep beritannya update terus
ReplyDeletetransportasi berbasis online benar-benar sedang mewabah akibat dari pesatnya perkembangan teknologi..
ReplyDeleteya mas bener
DeleteYang penting jangan rusuh gan
ReplyDelete