Ojekindonesia.net - Bekasi, Hari Ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan sistem ganjil genap. Dengan kebijakan ini diharapkan masyarakat bisa beralih ke transportasi umum. Sehingga bisa mengurangi kemacetan yang sering terjadi di jalan-jalan Ibukota.
Menurut Awi Setiyono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan "Tentu dengan adanya kebijakan ini diharapkan masyarakat bisa beralih ke transportasi massal,"ujarnya.
Awi menambahkan "Namun hal ini harus dibarengi dengan perbaikan transportasi massal, sehingga masyarakat pun mau pindah ke angkutan umum," ujar Awi.
Adanya sistem ganji genap ini, menurut Awi dapat mengurangi volume kendaraan disejumlah ruas jalan protokol terutama di kawasan pemberlakuan sistem ini. Selain itu, kecepatan bus TranJakarta juga mengalami pinangkatan selama pemberlakuan sistem ganjil genap ini.
Mekanisme aturan sistem ganjil genap tidak jauh berbeda dengan 3 in 1. Ganjil genap diberlakukan pada pagi hari pukul 07.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 17.00-20.00 Wib di kawasan tertentu.


Gan ane mau nanya, sistem ganjil genap itu apa ya?
ReplyDeletejadi hanya plat kendaraan tertentu aj yang hanya bisa lewat. misal nomor plat terakhir anda genap jadi kendaraan anda hanya bisa lewat di hari genap saja.
Deletebener nih gan kalo ktilang denda 500rb atau ngga penjara 2 bln
ReplyDeletemantap denda tilang nya (y)
ReplyDeleteTetap aja jalur alternatifnya macet dan bersifat hanya sementara ya gan
ReplyDeleteTetap aja jalur alternatifnya macet dan bersifat hanya sementara ya gan
ReplyDeleteTpi gunanya kan untuk melindungi anak kecil juga mas".
ReplyDeleteBack komen ya mas pedapnia.blogspot.com