Ojekindonesia.net - Bekasi, Pemerintah memberikan kemudahan bagi angkutan umum berbasis aplikasi online. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang masa transisi untuk aturan balik nama STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hingga tahun depan.
Pudji Hartanto selaku Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan "kelonggaran tersebut lantaran masih dalam pembahasan yang perlu dilakukan terkait peraturan tersebut. Dia mengaku, ada masukan-masukan yang harus dikaji dan dipertimbangkan," tuturnya.
Keputusan itu langsung disambut baik oleh beberapa operator jasa layanan transportasi online berbasis aplikasi. Salah satu nya, datang dari Ridzki Kramadibrata selaku Managing Director Grab Indonesia dia mengatakan "Ya Alhamdulillah sudah sepakat tiga kementerian, yakni Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Koperasi setuju kalau tidak perlu balik nama STNK," ujarnya.
Menurut Ridzki, peraturan balik nama STNK bertentangan dengan prinsip bisnis dari jasa layanan transportasi berbasis aplikasi online, yakni sharing economy atau ekonomi berbagi.
Pemerintah
memberikan kemudahan bagi angkutan umum berbasis aplikasi. Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang masa transisi untuk aturan balik
nama STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hingga setahun ke depan. Dirjen
Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menuturkan, kelonggaran
tersebut diberikan lantaran masih ada pembahasan yang perlu dilakukan
terkait aturan itu. Dia mengaku, ada masukan-masukan yang harus dikaji
dan dipertimbangkan. - See more at:
http://indopos.co.id/balik-nama-stnk-mundur-setahun-untuk-transportasi-online/#sthash.nT0Dj1kz.dpuf
Surat
Tanda Nomor Kendaraan) hingga setahun ke depan. Dirjen Perhubungan
Darat Kemenhub - See more at:
http://indopos.co.id/balik-nama-stnk-mundur-setahun-untuk-transportasi-online/#sthash.nT0Dj1kz.dpuf
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, para sopir boleh tidak membalik nama STNK nya asal mereka bergabung dengan koperasi. Kalau koperasi, aset nya milik individu, jadi tidak usah balik nama STNK," ujarnya.
Pemerintah
memberikan kemudahan bagi angkutan umum berbasis aplikasi. Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang masa transisi untuk aturan balik
nama STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hingga setahun ke depan. Dirjen
Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menuturkan, kelonggaran
tersebut diberikan lantaran masih ada pembahasan yang perlu dilakukan
terkait aturan itu. Dia mengaku, ada masukan-masukan yang harus dikaji
dan dipertimbangkan. - See more at:
http://indopos.co.id/balik-nama-stnk-mundur-setahun-untuk-transportasi-online/#sthash.nT0Dj1kz.dpuf
Pemerintah
memberikan kemudahan bagi angkutan umum berbasis aplikasi. Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang masa transisi untuk aturan balik
nama STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hingga setahun ke depan. Dirjen
Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menuturkan, kelonggaran
tersebut diberikan lantaran masih ada pembahasan yang perlu dilakukan
terkait aturan itu. Dia mengaku, ada masukan-masukan yang harus dikaji
dan dipertimbangkan.
Pernyataan itu mengacu pada aturan Kemenhub dan Kementerian Koperasi dan UKM yang belum harmonis menyangkut kewajiban balik nama. Dalam PM 32/2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, disebutkan kendaraan yang digunakan wajib balik nama STNK dari perorangan menjadi badan hukum. Sedangkan dalam aturan di Kementerian Koperasi dan UMK, hal itu tidak diperlukan. Sebab, dalam prinsip koperasi, pengguna adalah pemilik dan pemilik adalah pengguna. Sehingga, aset yang dimiliki anggota koperasi yang digunakan sebagai alat produksi tidak beralih menjadi aset perusahaan.
’’Karena masih dalam pembahasan, ada masa transisi selama satu tahun,’’ ujarnya, kemarin (8/9). Waktu satu tahun itu dihitung mulai PM 32/2016 berlaku Oktober 2016. Setelahnya, baru akan ditentukan apakah aturan balik nama tetap berlaku atau tidak. Sikap Kemenhub itu dinilai lembek oleh beberapa pihak. Sebab, masa transisi yang diberikan terus mundur. Dari Mei diundur menjadi Oktober, lalu diundur kembali hingga Oktober tahun depan.
Spekulasi itu langsung ditampik keras oleh Pudji. Pihaknya tetap sesuai aturan yang ada. Kendaraan dilarang keras beroperasi bila belum lulus uji KIR dan pengemudi tidak memiliki SIM A umum. ’’Kedua aturan itu wajib dipenuhi. Jika belum, dilarang keras untuk beroperasi. Kalau STNK kan memang ada masukan yang harus didengar,’’ papar mantan Kapolda Sulawesi Selatan itu
- See more at: http://indopos.co.id/balik-nama-stnk-mundur-setahun-untuk-transportasi-online/#sthash.nT0Dj1kz.dpuf
Pernyataan itu mengacu pada aturan Kemenhub dan Kementerian Koperasi dan UKM yang belum harmonis menyangkut kewajiban balik nama. Dalam PM 32/2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, disebutkan kendaraan yang digunakan wajib balik nama STNK dari perorangan menjadi badan hukum. Sedangkan dalam aturan di Kementerian Koperasi dan UMK, hal itu tidak diperlukan. Sebab, dalam prinsip koperasi, pengguna adalah pemilik dan pemilik adalah pengguna. Sehingga, aset yang dimiliki anggota koperasi yang digunakan sebagai alat produksi tidak beralih menjadi aset perusahaan.
’’Karena masih dalam pembahasan, ada masa transisi selama satu tahun,’’ ujarnya, kemarin (8/9). Waktu satu tahun itu dihitung mulai PM 32/2016 berlaku Oktober 2016. Setelahnya, baru akan ditentukan apakah aturan balik nama tetap berlaku atau tidak. Sikap Kemenhub itu dinilai lembek oleh beberapa pihak. Sebab, masa transisi yang diberikan terus mundur. Dari Mei diundur menjadi Oktober, lalu diundur kembali hingga Oktober tahun depan.
Spekulasi itu langsung ditampik keras oleh Pudji. Pihaknya tetap sesuai aturan yang ada. Kendaraan dilarang keras beroperasi bila belum lulus uji KIR dan pengemudi tidak memiliki SIM A umum. ’’Kedua aturan itu wajib dipenuhi. Jika belum, dilarang keras untuk beroperasi. Kalau STNK kan memang ada masukan yang harus didengar,’’ papar mantan Kapolda Sulawesi Selatan itu
- See more at: http://indopos.co.id/balik-nama-stnk-mundur-setahun-untuk-transportasi-online/#sthash.nT0Dj1kz.dpuf
Pemerintah
memberikan kemudahan bagi angkutan umum berbasis aplikasi. Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang masa transisi untuk aturan balik
nama STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hingga setahun ke depan. Dirjen
Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menuturkan, kelonggaran
tersebut diberikan lantaran masih ada pembahasan yang perlu dilakukan
terkait aturan itu. Dia mengaku, ada masukan-masukan yang harus dikaji
dan dipertimbangkan.
Pernyataan itu mengacu pada aturan Kemenhub dan Kementerian Koperasi dan UKM yang belum harmonis menyangkut kewajiban balik nama. Dalam PM 32/2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, disebutkan kendaraan yang digunakan wajib balik nama STNK dari perorangan menjadi badan hukum. Sedangkan dalam aturan di Kementerian Koperasi dan UMK, hal itu tidak diperlukan. Sebab, dalam prinsip koperasi, pengguna adalah pemilik dan pemilik adalah pengguna. Sehingga, aset yang dimiliki anggota koperasi yang digunakan sebagai alat produksi tidak beralih menjadi aset perusahaan.
’’Karena masih dalam pembahasan, ada masa transisi selama satu tahun,’’ ujarnya, kemarin (8/9). Waktu satu tahun itu dihitung mulai PM 32/2016 berlaku Oktober 2016. Setelahnya, baru akan ditentukan apakah aturan balik nama tetap berlaku atau tidak. Sikap Kemenhub itu dinilai lembek oleh beberapa pihak. Sebab, masa transisi yang diberikan terus mundur. Dari Mei diundur menjadi Oktober, lalu diundur kembali hingga Oktober tahun depan.
Spekulasi itu langsung ditampik keras oleh Pudji. Pihaknya tetap sesuai aturan yang ada. Kendaraan dilarang keras beroperasi bila belum lulus uji KIR dan pengemudi tidak memiliki SIM A umum. ’’Kedua aturan itu wajib dipenuhi. Jika belum, dilarang keras untuk beroperasi. Kalau STNK kan memang ada masukan yang harus didengar,’’ papar mantan Kapolda Sulawesi Selatan itu
- See more at: http://indopos.co.id/balik-nama-stnk-mundur-setahun-untuk-transportasi-online/#sthash.nT0Dj1kz.dpuf
Pernyataan itu mengacu pada aturan Kemenhub dan Kementerian Koperasi dan UKM yang belum harmonis menyangkut kewajiban balik nama. Dalam PM 32/2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, disebutkan kendaraan yang digunakan wajib balik nama STNK dari perorangan menjadi badan hukum. Sedangkan dalam aturan di Kementerian Koperasi dan UMK, hal itu tidak diperlukan. Sebab, dalam prinsip koperasi, pengguna adalah pemilik dan pemilik adalah pengguna. Sehingga, aset yang dimiliki anggota koperasi yang digunakan sebagai alat produksi tidak beralih menjadi aset perusahaan.
’’Karena masih dalam pembahasan, ada masa transisi selama satu tahun,’’ ujarnya, kemarin (8/9). Waktu satu tahun itu dihitung mulai PM 32/2016 berlaku Oktober 2016. Setelahnya, baru akan ditentukan apakah aturan balik nama tetap berlaku atau tidak. Sikap Kemenhub itu dinilai lembek oleh beberapa pihak. Sebab, masa transisi yang diberikan terus mundur. Dari Mei diundur menjadi Oktober, lalu diundur kembali hingga Oktober tahun depan.
Spekulasi itu langsung ditampik keras oleh Pudji. Pihaknya tetap sesuai aturan yang ada. Kendaraan dilarang keras beroperasi bila belum lulus uji KIR dan pengemudi tidak memiliki SIM A umum. ’’Kedua aturan itu wajib dipenuhi. Jika belum, dilarang keras untuk beroperasi. Kalau STNK kan memang ada masukan yang harus didengar,’’ papar mantan Kapolda Sulawesi Selatan itu
- See more at: http://indopos.co.id/balik-nama-stnk-mundur-setahun-untuk-transportasi-online/#sthash.nT0Dj1kz.dpuf
Pemerintah
memberikan kemudahan bagi angkutan umum berbasis aplikasi. Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang masa transisi untuk aturan balik
nama STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hingga setahun ke depan. Dirjen
Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menuturkan, kelonggaran
tersebut diberikan lantaran masih ada pembahasan yang perlu dilakukan
terkait aturan itu. Dia mengaku, ada masukan-masukan yang harus dikaji
dan dipertimbangkan.
Pernyataan itu mengacu pada aturan Kemenhub dan Kementerian Koperasi dan UKM yang belum harmonis menyangkut kewajiban balik nama. Dalam PM 32/2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, disebutkan kendaraan yang digunakan wajib balik nama STNK dari perorangan menjadi badan hukum. Sedangkan dalam aturan di Kementerian Koperasi dan UMK, hal itu tidak diperlukan. Sebab, dalam prinsip koperasi, pengguna adalah pemilik dan pemilik adalah pengguna. Sehingga, aset yang dimiliki anggota koperasi yang digunakan sebagai alat produksi tidak beralih menjadi aset perusahaan.
’’Karena masih dalam pembahasan, ada masa transisi selama satu tahun,’’ ujarnya, kemarin (8/9). Waktu satu tahun itu dihitung mulai PM 32/2016 berlaku Oktober 2016. Setelahnya, baru akan ditentukan apakah aturan balik nama tetap berlaku atau tidak. Sikap Kemenhub itu dinilai lembek oleh beberapa pihak. Sebab, masa transisi yang diberikan terus mundur. Dari Mei diundur menjadi Oktober, lalu diundur kembali hingga Oktober tahun depan.
Spekulasi itu langsung ditampik keras oleh Pudji. Pihaknya tetap sesuai aturan yang ada. Kendaraan dilarang keras beroperasi bila belum lulus uji KIR dan pengemudi tidak memiliki SIM A umum. ’’Kedua aturan itu wajib dipenuhi. Jika belum, dilarang keras untuk beroperasi. Kalau STNK kan memang ada masukan yang harus didengar,’’ papar mantan Kapolda Sulawesi Selatan itu
- See more at: http://indopos.co.id/balik-nama-stnk-mundur-setahun-untuk-transportasi-online/#sthash.nT0Dj1kz.dpuf
Pernyataan itu mengacu pada aturan Kemenhub dan Kementerian Koperasi dan UKM yang belum harmonis menyangkut kewajiban balik nama. Dalam PM 32/2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, disebutkan kendaraan yang digunakan wajib balik nama STNK dari perorangan menjadi badan hukum. Sedangkan dalam aturan di Kementerian Koperasi dan UMK, hal itu tidak diperlukan. Sebab, dalam prinsip koperasi, pengguna adalah pemilik dan pemilik adalah pengguna. Sehingga, aset yang dimiliki anggota koperasi yang digunakan sebagai alat produksi tidak beralih menjadi aset perusahaan.
’’Karena masih dalam pembahasan, ada masa transisi selama satu tahun,’’ ujarnya, kemarin (8/9). Waktu satu tahun itu dihitung mulai PM 32/2016 berlaku Oktober 2016. Setelahnya, baru akan ditentukan apakah aturan balik nama tetap berlaku atau tidak. Sikap Kemenhub itu dinilai lembek oleh beberapa pihak. Sebab, masa transisi yang diberikan terus mundur. Dari Mei diundur menjadi Oktober, lalu diundur kembali hingga Oktober tahun depan.
Spekulasi itu langsung ditampik keras oleh Pudji. Pihaknya tetap sesuai aturan yang ada. Kendaraan dilarang keras beroperasi bila belum lulus uji KIR dan pengemudi tidak memiliki SIM A umum. ’’Kedua aturan itu wajib dipenuhi. Jika belum, dilarang keras untuk beroperasi. Kalau STNK kan memang ada masukan yang harus didengar,’’ papar mantan Kapolda Sulawesi Selatan itu
- See more at: http://indopos.co.id/balik-nama-stnk-mundur-setahun-untuk-transportasi-online/#sthash.nT0Dj1kz.dpuf
Pemerintah
memberikan kemudahan bagi angkutan umum berbasis aplikasi. Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang masa transisi untuk aturan balik
nama STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hingga setahun ke depan. Dirjen
Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menuturkan, kelonggaran
tersebut diberikan lantaran masih ada pembahasan yang perlu dilakukan
terkait aturan itu. Dia mengaku, ada masukan-masukan yang harus dikaji
dan dipertimbangkan.
Pernyataan itu mengacu pada aturan Kemenhub dan Kementerian Koperasi dan UKM yang belum harmonis menyangkut kewajiban balik nama. Dalam PM 32/2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, disebutkan kendaraan yang digunakan wajib balik nama STNK dari perorangan menjadi badan hukum. Sedangkan dalam aturan di Kementerian Koperasi dan UMK, hal itu tidak diperlukan. Sebab, dalam prinsip koperasi, pengguna adalah pemilik dan pemilik adalah pengguna. Sehingga, aset yang dimiliki anggota koperasi yang digunakan sebagai alat produksi tidak beralih menjadi aset perusahaan.
’’Karena masih dalam pembahasan, ada masa transisi selama satu tahun,’’ ujarnya, kemarin (8/9). Waktu satu tahun itu dihitung mulai PM 32/2016 berlaku Oktober 2016. Setelahnya, baru akan ditentukan apakah aturan balik nama tetap berlaku atau tidak. Sikap Kemenhub itu dinilai lembek oleh beberapa pihak. Sebab, masa transisi yang diberikan terus mundur. Dari Mei diundur menjadi Oktober, lalu diundur kembali hingga Oktober tahun depan.
Spekulasi itu langsung ditampik keras oleh Pudji. Pihaknya tetap sesuai aturan yang ada. Kendaraan dilarang keras beroperasi bila belum lulus uji KIR dan pengemudi tidak memiliki SIM A umum. ’’Kedua aturan itu wajib dipenuhi. Jika belum, dilarang keras untuk beroperasi. Kalau STNK kan memang ada masukan yang harus didengar,’’ papar mantan Kapolda Sulawesi Selatan itu
- See more at: http://indopos.co.id/balik-nama-stnk-mundur-setahun-untuk-transportasi-online/#sthash.nT0Dj1kz.dpu
Pernyataan itu mengacu pada aturan Kemenhub dan Kementerian Koperasi dan UKM yang belum harmonis menyangkut kewajiban balik nama. Dalam PM 32/2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, disebutkan kendaraan yang digunakan wajib balik nama STNK dari perorangan menjadi badan hukum. Sedangkan dalam aturan di Kementerian Koperasi dan UMK, hal itu tidak diperlukan. Sebab, dalam prinsip koperasi, pengguna adalah pemilik dan pemilik adalah pengguna. Sehingga, aset yang dimiliki anggota koperasi yang digunakan sebagai alat produksi tidak beralih menjadi aset perusahaan.
’’Karena masih dalam pembahasan, ada masa transisi selama satu tahun,’’ ujarnya, kemarin (8/9). Waktu satu tahun itu dihitung mulai PM 32/2016 berlaku Oktober 2016. Setelahnya, baru akan ditentukan apakah aturan balik nama tetap berlaku atau tidak. Sikap Kemenhub itu dinilai lembek oleh beberapa pihak. Sebab, masa transisi yang diberikan terus mundur. Dari Mei diundur menjadi Oktober, lalu diundur kembali hingga Oktober tahun depan.
Spekulasi itu langsung ditampik keras oleh Pudji. Pihaknya tetap sesuai aturan yang ada. Kendaraan dilarang keras beroperasi bila belum lulus uji KIR dan pengemudi tidak memiliki SIM A umum. ’’Kedua aturan itu wajib dipenuhi. Jika belum, dilarang keras untuk beroperasi. Kalau STNK kan memang ada masukan yang harus didengar,’’ papar mantan Kapolda Sulawesi Selatan itu
- See more at: http://indopos.co.id/balik-nama-stnk-mundur-setahun-untuk-transportasi-online/#sthash.nT0Dj1kz.dpu
Pemerintah
memberikan kemudahan bagi angkutan umum berbasis aplikasi. Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang masa transisi untuk aturan balik
nama STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hingga setahun ke depan. Dirjen
Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menuturkan, kelonggaran
tersebut diberikan lantaran masih ada pembahasan yang perlu dilakukan
terkait aturan itu. Dia mengaku, ada masukan-masukan yang harus dikaji
dan dipertimbangkan.
Pernyataan itu mengacu pada aturan Kemenhub dan Kementerian Koperasi dan UKM yang belum harmonis menyangkut kewajiban balik nama. Dalam PM 32/2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, disebutkan kendaraan yang digunakan wajib balik nama STNK dari perorangan menjadi badan hukum. Sedangkan dalam aturan di Kementerian Koperasi dan UMK, hal itu tidak diperlukan. Sebab, dalam prinsip koperasi, pengguna adalah pemilik dan pemilik adalah pengguna. Sehingga, aset yang dimiliki anggota koperasi yang digunakan sebagai alat produksi tidak beralih menjadi aset perusahaan.
’’Karena masih dalam pembahasan, ada masa transisi selama satu tahun,’’ ujarnya, kemarin (8/9). Waktu satu tahun itu dihitung mulai PM 32/2016 berlaku Oktober 2016. Setelahnya, baru akan ditentukan apakah aturan balik nama tetap berlaku atau tidak. Sikap Kemenhub itu dinilai lembek oleh beberapa pihak. Sebab, masa transisi yang diberikan terus mundur. Dari Mei diundur menjadi Oktober, lalu diundur kembali hingga Oktober tahun depan.
Spekulasi itu langsung ditampik keras oleh Pudji. Pihaknya tetap sesuai aturan yang ada. Kendaraan dilarang keras beroperasi bila belum lulus uji KIR dan pengemudi tidak memiliki SIM A umum. ’’Kedua aturan itu wajib dipenuhi. Jika belum, dilarang keras untuk beroperasi. Kalau STNK kan memang ada masukan yang harus didengar,’’ papar mantan Kapolda Sulawesi Selatan itu
- See more at: http://indopos.co.id/balik-nama-stnk-mundur-setahun-untuk-transportasi-online/#sthash.nT0Dj1kz.dpuf
Pernyataan itu mengacu pada aturan Kemenhub dan Kementerian Koperasi dan UKM yang belum harmonis menyangkut kewajiban balik nama. Dalam PM 32/2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, disebutkan kendaraan yang digunakan wajib balik nama STNK dari perorangan menjadi badan hukum. Sedangkan dalam aturan di Kementerian Koperasi dan UMK, hal itu tidak diperlukan. Sebab, dalam prinsip koperasi, pengguna adalah pemilik dan pemilik adalah pengguna. Sehingga, aset yang dimiliki anggota koperasi yang digunakan sebagai alat produksi tidak beralih menjadi aset perusahaan.
’’Karena masih dalam pembahasan, ada masa transisi selama satu tahun,’’ ujarnya, kemarin (8/9). Waktu satu tahun itu dihitung mulai PM 32/2016 berlaku Oktober 2016. Setelahnya, baru akan ditentukan apakah aturan balik nama tetap berlaku atau tidak. Sikap Kemenhub itu dinilai lembek oleh beberapa pihak. Sebab, masa transisi yang diberikan terus mundur. Dari Mei diundur menjadi Oktober, lalu diundur kembali hingga Oktober tahun depan.
Spekulasi itu langsung ditampik keras oleh Pudji. Pihaknya tetap sesuai aturan yang ada. Kendaraan dilarang keras beroperasi bila belum lulus uji KIR dan pengemudi tidak memiliki SIM A umum. ’’Kedua aturan itu wajib dipenuhi. Jika belum, dilarang keras untuk beroperasi. Kalau STNK kan memang ada masukan yang harus didengar,’’ papar mantan Kapolda Sulawesi Selatan itu
- See more at: http://indopos.co.id/balik-nama-stnk-mundur-setahun-untuk-transportasi-online/#sthash.nT0Dj1kz.dpuf
Pemerintah
memberikan kemudahan bagi angkutan umum berbasis aplikasi. Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang masa transisi untuk aturan balik
nama STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hingga setahun ke depan. Dirjen
Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menuturkan, kelonggaran
tersebut diberikan lantaran masih ada pembahasan yang perlu dilakukan
terkait aturan itu. Dia mengaku, ada masukan-masukan yang harus dikaji
dan dipertimbangkan.
Pernyataan itu mengacu pada aturan Kemenhub dan Kementerian Koperasi dan UKM yang belum harmonis menyangkut kewajiban balik nama. Dalam PM 32/2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, disebutkan kendaraan yang digunakan wajib balik nama STNK dari perorangan menjadi badan hukum. Sedangkan dalam aturan di Kementerian Koperasi dan UMK, hal itu tidak diperlukan. Sebab, dalam prinsip koperasi, pengguna adalah pemilik dan pemilik adalah pengguna. Sehingga, aset yang dimiliki anggota koperasi yang digunakan sebagai alat produksi tidak beralih menjadi aset perusahaan.
’’Karena masih dalam pembahasan, ada masa transisi selama satu tahun,’’ ujarnya, kemarin (8/9). Waktu satu tahun itu dihitung mulai PM 32/2016 berlaku Oktober 2016. Setelahnya, baru akan ditentukan apakah aturan balik nama tetap berlaku atau tidak. Sikap Kemenhub itu dinilai lembek oleh beberapa pihak. Sebab, masa transisi yang diberikan terus mundur. Dari Mei diundur menjadi Oktober, lalu diundur kembali hingga Oktober tahun depan.
Spekulasi itu langsung ditampik keras oleh Pudji. Pihaknya tetap sesuai aturan yang ada. Kendaraan dilarang keras beroperasi bila belum lulus uji KIR dan pengemudi tidak memiliki SIM A umum. ’’Kedua aturan itu wajib dipenuhi. Jika belum, dilarang keras untuk beroperasi. Kalau STNK kan memang ada masukan yang harus didengar,’’ papar mantan Kapolda Sulawesi Selatan itu
- See more at: http://indopos.co.id/balik-nama-stnk-mundur-setahun-untuk-transportasi-online/#sthash.nT0Dj1kz.dpuf
Pernyataan itu mengacu pada aturan Kemenhub dan Kementerian Koperasi dan UKM yang belum harmonis menyangkut kewajiban balik nama. Dalam PM 32/2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, disebutkan kendaraan yang digunakan wajib balik nama STNK dari perorangan menjadi badan hukum. Sedangkan dalam aturan di Kementerian Koperasi dan UMK, hal itu tidak diperlukan. Sebab, dalam prinsip koperasi, pengguna adalah pemilik dan pemilik adalah pengguna. Sehingga, aset yang dimiliki anggota koperasi yang digunakan sebagai alat produksi tidak beralih menjadi aset perusahaan.
’’Karena masih dalam pembahasan, ada masa transisi selama satu tahun,’’ ujarnya, kemarin (8/9). Waktu satu tahun itu dihitung mulai PM 32/2016 berlaku Oktober 2016. Setelahnya, baru akan ditentukan apakah aturan balik nama tetap berlaku atau tidak. Sikap Kemenhub itu dinilai lembek oleh beberapa pihak. Sebab, masa transisi yang diberikan terus mundur. Dari Mei diundur menjadi Oktober, lalu diundur kembali hingga Oktober tahun depan.
Spekulasi itu langsung ditampik keras oleh Pudji. Pihaknya tetap sesuai aturan yang ada. Kendaraan dilarang keras beroperasi bila belum lulus uji KIR dan pengemudi tidak memiliki SIM A umum. ’’Kedua aturan itu wajib dipenuhi. Jika belum, dilarang keras untuk beroperasi. Kalau STNK kan memang ada masukan yang harus didengar,’’ papar mantan Kapolda Sulawesi Selatan itu
- See more at: http://indopos.co.id/balik-nama-stnk-mundur-setahun-untuk-transportasi-online/#sthash.nT0Dj1kz.dpuf
Pemerintah
memberikan kemudahan bagi angkutan umum berbasis aplikasi. Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang masa transisi untuk aturan balik
nama STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hingga setahun ke depan. Dirjen
Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menuturkan, kelonggaran
tersebut diberikan lantaran masih ada pembahasan yang perlu dilakukan
terkait aturan itu. Dia mengaku, ada masukan-masukan yang harus dikaji
dan dipertimbangkan.
Pernyataan itu mengacu pada aturan Kemenhub dan Kementerian Koperasi dan UKM yang belum harmonis menyangkut kewajiban balik nama. Dalam PM 32/2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, disebutkan kendaraan yang digunakan wajib balik nama STNK dari perorangan menjadi badan hukum. Sedangkan dalam aturan di Kementerian Koperasi dan UMK, hal itu tidak diperlukan. Sebab, dalam prinsip koperasi, pengguna adalah pemilik dan pemilik adalah pengguna. Sehingga, aset yang dimiliki anggota koperasi yang digunakan sebagai alat produksi tidak beralih menjadi aset perusahaan.
’’Karena masih dalam pembahasan, ada masa transisi selama satu tahun,’’ ujarnya, kemarin (8/9). Waktu satu tahun itu dihitung mulai PM 32/2016 berlaku Oktober 2016. Setelahnya, baru akan ditentukan apakah aturan balik nama tetap berlaku atau tidak. Sikap Kemenhub itu dinilai lembek oleh beberapa pihak. Sebab, masa transisi yang diberikan terus mundur. Dari Mei diundur menjadi Oktober, lalu diundur kembali hingga Oktober tahun depan.
Spekulasi itu langsung ditampik keras oleh Pudji. Pihaknya tetap sesuai aturan yang ada. Kendaraan dilarang keras beroperasi bila belum lulus uji KIR dan pengemudi tidak memiliki SIM A umum. ’’Kedua aturan itu wajib dipenuhi. Jika belum, dilarang keras untuk beroperasi. Kalau STNK kan memang ada masukan yang harus didengar,’’ papar mantan Kapolda Sulawesi Selatan itu
- See more at: http://indopos.co.id/balik-nama-stnk-mundur-setahun-untuk-transportasi-online/#sthash.nT0Dj1kz.dpuf
Pernyataan itu mengacu pada aturan Kemenhub dan Kementerian Koperasi dan UKM yang belum harmonis menyangkut kewajiban balik nama. Dalam PM 32/2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, disebutkan kendaraan yang digunakan wajib balik nama STNK dari perorangan menjadi badan hukum. Sedangkan dalam aturan di Kementerian Koperasi dan UMK, hal itu tidak diperlukan. Sebab, dalam prinsip koperasi, pengguna adalah pemilik dan pemilik adalah pengguna. Sehingga, aset yang dimiliki anggota koperasi yang digunakan sebagai alat produksi tidak beralih menjadi aset perusahaan.
’’Karena masih dalam pembahasan, ada masa transisi selama satu tahun,’’ ujarnya, kemarin (8/9). Waktu satu tahun itu dihitung mulai PM 32/2016 berlaku Oktober 2016. Setelahnya, baru akan ditentukan apakah aturan balik nama tetap berlaku atau tidak. Sikap Kemenhub itu dinilai lembek oleh beberapa pihak. Sebab, masa transisi yang diberikan terus mundur. Dari Mei diundur menjadi Oktober, lalu diundur kembali hingga Oktober tahun depan.
Spekulasi itu langsung ditampik keras oleh Pudji. Pihaknya tetap sesuai aturan yang ada. Kendaraan dilarang keras beroperasi bila belum lulus uji KIR dan pengemudi tidak memiliki SIM A umum. ’’Kedua aturan itu wajib dipenuhi. Jika belum, dilarang keras untuk beroperasi. Kalau STNK kan memang ada masukan yang harus didengar,’’ papar mantan Kapolda Sulawesi Selatan itu
- See more at: http://indopos.co.id/balik-nama-stnk-mundur-setahun-untuk-transportasi-online/#sthash.nT0Dj1kz.dpuf


No comments:
Post a Comment