Informasi seputar Ojek Online dan Transportasi di Indonesia

Breaking

Sunday, 30 October 2016

Merasa Tak Puas Hasil Mediasi, Driver Gojek Gandeng LBH

Gojek ojek online
Ojekindonesia.net - Bekasi,  Mediasi yang dilakukan dua pekan lalu di Polda Metro Jaya antara PT Gojek Indonesia dengan driver Gojek dirasa bak omong kosong. Oleh karena itu, driver yang tergabung dalam Gojek99 Jabodetabek, membuat suatu gerakan dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, guna membantu mereformasikan sistem ojek online yang lebih manusiawi.

Menurut Coky selaku Ketua Tim Bidang Hukum Gojek mengatakan, "Kami ingin mereformasi PT Gojek Indonesia, dan perusahaan ojek yang lainnya agar bisa lebih manusiawi dan meminta seluruh elemen negara agar membantu terkait perubahan tarif ojek online lebih menusiawi," ujarnya.

"Sistem ojek online sekarang sudah tidak manusiawi dengan alasan error dan tidak peduli dengan kerugian yang diterima oleh driver. Selalu merujuk sistem error, tidak pernah mencoba mengganti kerugian kami selaku driver," sambung dia.

Coky juga menjelaskan kerugian dari sistem eror yang bersumber dari tingkat performa yang berubah dengan sendirinya. Sehingga sangat mempengaruhi nilai bonus yang seharusnya bisa mencapai 140 ribu rupiah per harinya.

"Ya karena sistem error ini, membuat tingkat performa bisa drop secara langsung padahal kesalahan bukan di driver. Cancel keinginan konsumen pun juga menjadi pengaruh bagi performa kami di aplikasi. Sehingga membuat nilai bonus kita menjadi turun dan angka 140 ribu rupiah bonus per hari tidak bisa didapatkan," jelas dia.

Ke depan, kata Coky, hasil dari LBH Jakarta hari ini bisa mendapat jalur ke instansi terkait, seperti DPR. "Audiensi ke Komisi III, apabila ditemukan hal-hal pelanggaran hukum pidana atau perdata maka akan menggugat secara hukum".

LBH Jakarta sendiri menanggapi hal ini secara terbuka. Menurut Gading selaku Perwakilan LBH Jakarta mengatakan, "Terlihat adanya ketidaksepahaman dan tidak ada perundingan, serta keputusan sepihak," ujarnya.

Gading juga menambahkan "Padahal status antara PT Gojek Indonesia dengan driver itu sendiri adalah mitra, namun dalam pengambilan keputusan tidak ada perundingan dan tidak ada musyarawah. Perjanjian antara keduanya malah menjadi pemaksaan bagi driver, melanggar perjanjian status kemitraan awal atau bisa disebut ilegal," tandasnya Gading.

No comments:

Post a Comment

Adbox