Ojekindonesia.net - Bekasi, Demi menjamin keselamatan dan keamanan para pengguna kendaraan bermotor berbasis aplikasi online atau ojek online, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta menggelar pengujian kendaraan bermotor yang digunakan sebagai angkutan umum berbasis aplikasi online atau ojek online.
Pengujian kendaraan bermotor online ini telah dilakukan sejak tanggal 4 september hingga tanggal 25 september 2016 mendatang. Uji kendaraan ini akan dimulai dari pukul 07.30-15.00 WIB.
Menurut Andri Yansyah selaku Kepala Dishubtrans DKI Jakarta mengatakan pengujian kendaraan bermotor ini dilakukan di tiga lokasi tujuan. Seperti unit Pengelola Kendaraan Bermotor (PKB) Cilincing, Pulo Gadung, dan UJung Menteng.
Andri menambahkan, pendaftaran dilakukan melalui koperasi masing-masing, ada contact personnya masing-masing untuk Gojek, Uber, dan Grab.
Pada setiap pengujian, masing-masing akan dikenakan biaya PKB sebesar Rp.87.000 per kendaraan ditambah biaya administrasi Bank DKI sebesar Rp.5.000 per kendaraan. Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh masing-masing kendaraan yang akan melakukan pengujian antara lain, kendaraan harus terdaftar di Kementerian Perhubungan sebagai angkutan sewa berbasis aplikasi online.
"Kemudian, domisili kepemilikan kendaraan (STNK) berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Setiap masing-masing pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi online harus melampirkan fotokopi STNK," ujarnya.


iya sih gan perlu di cek apalagi perlengkapan berkendara juga harus di pastiin. biar safety :)
ReplyDeletenah iya harusnya dicek dlu sblm beroperasi
ReplyDeleteiya, perlu itu buat kelayakan
ReplyDeleteregulasi diketatin dung,...
ReplyDeletewah, bikin greget aja nih angkutan online. paling nnt bakal ada demo lagi :V
ReplyDelete