Ojekindonesia.net - Bekasi, Ribuan pengemudi transportasi online berbasis aplikasi akan mengancam akan demo ke Istana Negara hari ini. Mereka menentang diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32/2016 Tentang Aturan Moda Transportasi.
Asosiasi Driver Online (ADO), Dedi Haryanto mengatakan keberadaan Permenhub tersebut dinilai akan mematikan usaha atau keberadaan transportasi online berbasis aplikasi, khususnya roda empat alias mobil.
Menurutnya aturan yang mengharuskan dilakukannya uji kir bagi taksi online yang notabene menggunakan kendaraan pribadi, dinilai tidak tepat dan akan justru "membunuh" keberadaan moda transportasi online roda empat.
Dedi menambahkan, "Bagaimana mungkin kendaraan pribadi harus mengikuti uji kir dan menggunakan SIM A umum," ujarnya.
Terlebih lagi yang memberatkan pengemudi taksi online, kewajiban tersebut harus dipenuhi dalam tenggat waktu yang saat singkat yaitu sampai akhir bulan ini. Per tanggal 1 oktober 2016 aparat Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI dan Aparat kepolisian akan melakukan razia besar-besaran.
Oleh karena itu dalam penolakan terhadap peraturan tersebut. "Kami dari Asosiasi Driver Online (ADO) akan melakukan aksi turun ke jalan, menolak Permenhub No.32 Tahun 2016,"ujarnya.
Rencananya, akan ada 1.500 pengemudi taksi online yang akan turun ke jalan dan melakukan demonstrasi di depan Istana Negara dan Kantor Kemenhub hari ini.


bagus akhirnya peraturan ditegakkan... jangan pandang bulu... terutama perusahaan yang bernama gojek yang ngaku ngakunya karya anak bangsa... tetapi tidak lebih daripada karya anak bangsat yang menyengsarakan para mitranya.... tutup aja pak menteri...
ReplyDelete