Ojekindonesia.net - Bekasi, Sebaiknya operasional taksi online berbasis aplikasi atau model bisnis e-hailing dibuatkan peraturan tersendiri di luar Permenhub No 32 tahun 2016. Kita ambil contoh negara Filipina, disana operasional taksi online seperti uber dan lainnya sudah legal dan mendapatkan regulasi tersendiri.
Pemerintah Filipina juga mewajibkan asuransi dan berbagai standar keamanan, kelayakan serta memungut pajak yang bisa jadi pemasukan baru bagi negara.
Sebab menurut penilaian Pratama Persadha selaku Praktisi dibidang teknologi informasi (TI), ia mengatakan "Taksi online ini merupakan solusi untuk banyak pihak. Selain masyarakat mendapatkan moda transportasi yang murah dan nyaman, disisi lain pemerintah juga mendapatkan pajaknya. masyarakat juga memiliki peluang untuk membuka usaha yang relatif murah dengan transportasi online," ujarnya.
Pemerintah juga diminta dengan bijak untuk melihat kedepan. Alih-alih memperberat syarat aplikasi transportasi online, lebih baik mendorong para pemain lama untuk ikut terjun. Sebab pada dasarnya masyarakat menginginkan kemudahan dengan harga terjangkau.
Dia menilai, polemik yang akhir-akhir ini terkait Permenhub No 32 tahun 2016 terjadi karena belum siapnya sejumlah pihak dalam menghadapi teknologi dari sisi regulasi. "Teknologi ini sebenarnya memiliki fungsi untuk mempermudah kehidupan masyarakat. Kalau ujung-ujungnya Permenhub No 32 tahun 2016 membuat masyarakat kesulitan, bisa dipastikan yang akan memprotes tidak hanya pengemudi taksi onlline, tapi juga masyarakat," ujarnya.
Bisnis transportasi berbasis aplikasi online ini merupakan bisnis yang memiliki peluang besar. Apalagi pemakai internet di Indonesia kurang lebih mencapai 90 juta orang. ada investasi besar yang masuk dan langsung mensubsidi masyarakat pengguna taksi online. Jangan sampai pemerintah masih mempertahankan regulasi sehingga bisa merugikan masyarakat.
"Dengan situasi ekonomi yang sesulit ini. Bisnis transportasi berbasis aplikasi online langsung membuka lapangan kerja dengan cepat," ujarnya.
Sedangkan menurut pandangan Manager Riset Perkumpulan Prakarsa Victoria Fanggidae mengatakan "Pemerintah perlu memberikan ruang hukum yang jelas kepada model bisnis e-hailing karena perkembangan teknologi tidak bisa dicegah. Disisi lain perkembangan teknologi juga tidak bisa dibendung, akan tetapi juga harus diatur. Dalam diskusi kami dengan Kementerian Perhubungan dan beberapa pakar transportasi, semua sepakat bahwa bisnis e-hailing booming karena adanya demand moda transportasi yang nyaman, murah, aman, mudah, dan cepat," ujarnya.
Disisi lain Kementerian Perhubungan mengeluarkan "surat edaran" untuk Dinas Perhubungan se Indonesia. Isi surat tersebut untuk menginstrusikan agar daerah tidak melakukan tindakan represif terhadap pengemudi maupun kepada kendaraan taksi online yang belum sesuai persyaratan Permenhub No 32 Tahun 2016.
Pudji Hartanto Iskandar selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menjelaskan, Permenhub itu mulai berlaku pada tanggan 1 oktober 2016. Akan tetapi setelah ada kendala dilapangan, pihaknya memperpanjang jangka waktu sosialisasi selama enam bulan hingga 1 april 2017. Selama sosialisasi itu, Kemenhub menjamin tidak ada tindakan represif, seperti penilangan maupun pengandangan bagi yang belum memenuhi persyaratan.
Selain memperpanjang jangka waktu sosialisasi, Pihak Kemenhub juga siap membuka dialog dengan para komunitas taksi online, khususnya untuk perwakilan dari pengemudi taksi online. Pemangku kebijakan tersebut dijadwalkan akan mengadakan pertemuan lanjutan dengan pihak-pihak terkait guna membahas aturan taksi online pada hari senin tanggal 03 oktober 2016.
Pudji juga menjelaskan, "dalam pertemuan nanti, kami akan menjelaskan secara lebih rinci mengenai Permenhub No 32 Tahun 2016 kepada semua pihak. Selain itu, kami juga akan mendengar masukan dari mereka, khususnya para pengemudi taksi online. Nantinya akan ada revisi atau tidak, kan kami belum mendengar masukan dari mereka itu seperti apa," ujarnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat juga mengharuskan bagi perusahaan atau lembaga penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi online untuk memberikan beberapa informasi antara lain meliputi profil perusahaan penyedia jasa aplikasi berbasis online, data seluruh kendaraan dan pengemudi, akses monitoring operasi pelayanan, data seluruh perusahaan angkutan umum yang bekerja sama.


perlu sih adanya regulasi umum. biar tidak adanya saingan antar angkutan umum yang tidak online
ReplyDeleteya perlu ada regulasi yang mengatur transportasi online dan harga juga sesuaikan dengan tranposrttasu umum supaya tidak ricuh
ReplyDeleteMakin banyak sekarang yang apa-apa online...
ReplyDelete